Sabtu, 23/11/2024 05:58 WIB

Dewas KPK Pelajari Hasil Pemeriksaan Firli Bahuri Cs

Selain Firli, empat Wakil Ketua KPK turut diperiksa Dewas, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean (Foto:Dok Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan akan mempelajari hasil pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri.

Pemeriksaan itu terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dan dikembalikan ke instansi asalnya yakni Polri.

"Keputusan itu belum, kita masih pelajari semua," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantornya, Rabu (12/4).

Selain Firli, empat Wakil Ketua KPK turut diperiksa Dewas, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak.

"Sudah (seluruh pimpinan KPK sudah diperiksa)," jelas Tumpak.

Kendati demikian, Dewas enggan membeberkan mengenai materi pemeriksaan yang didalami terhadap lima pimpinan KPK tersebut.

Seperti diketahui, Dewas KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan hari ini.

Para pimpinan yang dipanggil yakni, Ketua KPK Firli Bahuri dan empat Wakilnya, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak

Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut Dewas atas laporan yang dilayangkan Endar kepada Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa pada Selasa (4/4/2023).

Pencopotan Brigjen Endar menjadi polemik lantaran KPK enggan memperpanjang dengan alasan masa tugasnya sudah berakhir pada 31 Maret 2023.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasan Endar dua hari sebelum SK pemberhentian, yakni 29 Maret 2023.

Adapun Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret. Sementara, Cahya menerbitkan surat pemberhentian.

Endar menduga, pemberhentiannya oleh pimpinan KPK melanggar etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.

KEYWORD :

KPK Endar Priantoro Dewan Pengawas Dewas Firli Bahuri Kapolri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :